Tuesday 17 November 2015

Tidak Boleh Bicara Waktu Khotbah


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya sudah ada ketentuan bahwa saat khatib sedang berkhutbah, maka tidak boleh ada orang yang berbicara, menyela, berkomentar atau apapun pembicaraan lainnya. Meksipun tujuannya untuk menterjemahkan isi khutbah kepada orang yang tidak mengerti isinya.

Larangan itu tetap berlaku bahwa pada saat jeda antara dua khutbah, di mana khatib saat itu melakukan duduk sejenak. Sebab jeda itu bagian dari khutbah. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang berbicara pada hari Jumat sedangkan imam sedang berkhutbah, dia seperti keledai yang membaca kitab. Sedangkan yang berkata, “Diamlah,” maka dia tidak mendapat Jumat.” (HR Ahmad)
Hadits Abi Hurairah ra. di dalam shahihain marfu’, “Bila kamu berkata kepada temanmu: diamlah, pada hari Jumat sementara imam berkhutbah, maka kamu telah sia-sia.” (HR Bukhari dan Muslim)
Maka kalau mau diterjemahkan, sebaiknya yang menterjemahkan adalah si khatibnya sendiri. Sehingga termasuk bagian dari khutbah. Tapi seandainya si khatib sama sekali tidak mampu menerjemahkannya, boleh dilakukan oleh orang lain, tetapi setelah khutbahnya selesai.
Haruskah Berkhutbah dengan Bahasa Arab
Memang ada sedikit polemik di masa lalu tentang keharusan berkhutbah Jumat dengan menggunakan bahasa Arab. Sebagian kalangan bersikeras bahwa khutbah Jumat itu harus dilakukan dalam bahasa Arab. Namun sebagian lagi menolaknya. Yang menolak inilah bid ah sampai sekarang
Sudah mendarah daging menjadi did ah nasional.
Jadi yang namanya wajib= tidak bisa dirobah maupun dikias maupun dihukumkan iztidad mutlak.berbahasa arab.
Mereka yang bersikeras dengan bahasa Arab berdalil bahwa khutbah Jumat adalah bagian dari ibadah ritual shalat Jumat, bahkan disebut-sebut sebagai pengganti dua rakaat yang dihilangkan. Aslinya shalat Dzhuhur itu 4 rakaat, lalu dihilangkan menjadi dua rakaat saja dalam shalat Jumat. Kemanakah hilangnya 2 rakaat lagi? Jawabnya menurut mereka adalah dengan adanya 2 khutbah.
Dan karena posisinya menggantikan 2 rakaat shalat, maka nilainya sama dengan ibadah mahdhah shalat. Maka bahasanya pun harus dengan bahasa Arab, sebagaimana shalat.
Adapun alasan bahwa kalau memakai bahasa Arab, maka orang-orang yang tidak paham bahasa Arab akan sia-sia, menurut mereka tidak jadi masalah. Karena shalat pun dilakukan dalam bahasa Arab, tetapi mereka tidak bisa bahasa Arab. Dan shalat itu tetap wajib dilakukan. Maka demikian juga dengan khutbah berbahasa Arab.
Sedangkan mereka yang bersikeras untuk mengganti bahasa Arab dengan bahasa yang dimengerti jamaah, berangkat dari pendapat bawa khutbah Jumat itu bukan pengganti shalat dua rakaat. Menurut mereka, esensi khutbah itu adalah nasehat dan wasiat. Kalau disampaikan dengan bahasa yang tidak dipahami oleh pendengarnya, apalah gunanya.
Jalan Tengah
Kalau dibiarkan saja kedua pendapat itu mempertahankan sikap masing-masing, mungkin akan terjadi perpecahan yang berbuntut kepada permusuhan. Padahal kedua pendapat itu sebenarnya bisa disatukan tanpa harus menarik otot emosi dan kemarahan.
Misalnya, mereka yang mewajibkan bahasa Arab dalam khutbah, sesungguhnya hanya mewajibkannya pada rukun khutbah saja. Tidak pada semua bagian khutbah. Dan rukun khutbah Jumat itu hanya ada lima.
MELAKSANAKAN RUKUN HARUS WAJIB BAHASA ARAB
• Rukun Pertama: mengucapkan hamdalah, yaitu memuji Allah SWT. Cukup dengan membaca alhamdulillah. Dan semua orang muslim pasti tahu maknanya.adalah wajib hukumnya takbir Tidak perlu diterjemahkan.
• Rukun Kedua: membaca shalawat kepada nabi SAW, misalnya menyebut allahumma shalli ala muhammad . Lafadz ini juga pasti tidak asing lagi buat telinga manusia yang mengaku muslim. Tidak perlu diterjemahkan sekali pun sudah paham maksudnya.
• Rukun Ketiga : menyampaikan wasiat atau nasihat untuk bertaqwa. Misalnya mengucapkan lafadz ittaqullah . Itu saja sudah cukup dan tidak perlu diterjemahkan lagi karena semua orang tahu maksudnya.
• Rukun Keempat: membaca sepotong yang mudah dari ayat Quran. Seperti mengucapkan surat wal-ashri , atau bahkan sepenggal ayat quran saja. Wajib dibengar tdk wajib di mengerti .bagi yang belum mengerti
• Rukun Kelima : membaca doa atau permintaan ampunan untuk umat Islam. Seperti membaca lafadz allahummghfir lilmuslimin .
• Melapetaka bagi bangsa indonesia uamat islamnya buta bahasa
• Arab menterjemahkan akan kitab ,hadis maupun quran suatu
• Kebudohan yang luar basa. Sewaktu naik haji kemekkah .. seperti orang bodoh Cuma bias tercengang ….memalukan..
Di luar kelima rukun itu, boleh saja seorang khatib berbicara dalam bahasa yang dipahami oleh kaumnya. Bahkan kelima rukun tadi boleh diterjemahkan juga ke dalam bahasa mereka, asalkan bahasa Arabnya tetap dibaca.
Cara ini bisa dipakai karena tidak ada ketentuan bahwa bila khatib mengucapkan lafadz di luar bahasa Arab, akan membatalkan khutbahnya. Artinya, seorang khatib boleh menambahi khutbahnya dengan bahasa lainnya, asalkan pada kelima rukun itu dia menggunakan bahasa Arab, walau hanya sepotong saja.
Masalah Syarat Kebolehan Menjama’ Shalat
Hadits yang anda sampaikan itu boleh dikerjakan, namun dengan pengertian bahwa beliau SAW pernah melakukannya dalam kondisi tertentu. Bukan untuk waktu yang lama dan bersifat terus menerus.
Misalnya, ketika anda dalam keadaan macet yang akut, di mana sama sekali tidak ada kesempatan untuk melakukannya, padahal anda sudah berupaya untuk melakukannya.
Akan tetapi hadits itu tidak berada dalam kapasitas bahwa hal itu terjadi setiap hari selama anda melewati masa-masa kuliah. Sebab hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW sepanjang hidupnya.
Maka sebaiknya anda melakukan shalat dengan benar dan lengkap, bukan dengan mencari-cari pembenaran sendiri. Sedangkan alasan kesibukan kuliah memang bisa kami pahami, namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa shalat itu pekerjaan yang simple , sederhana, mudah dan singkat. Mungkin hanya butuh 2 menit saja untuk sebuah shalat Dzhuhur yang 4 rakaat itu. Waktunya sama dengan waktu yang anda butuhkan untuk sekedar buang air kecil. Bahkan bisa lebih singkat dari itu.
Kalau anda dibolehkan sekedar buang air kecil ke toilet, maka anda pun seharusnya punya keluasan waktu untuk bisa sekedar melakukan shalat.
Bahkan anda tidak harus mengerjakannya di dalam masjid, atau tempat shalat khusus. Anda bisa melakukannya di mana saja, sambil pamit mau ke toilet. Bisa anda lakukan di lorong, bawah tangga, halaman, kebun, teras rumah, trotoar, selasar, koridor, halte bus atau bahkan di depan WC sekalipun. Kalau perlu sambil antri menunggu lift, ATM, periksa dokter dan lainnya.
Bahkan anda tidak perlu harus pakai sajadah, kain sarung, peci (kopiah), tasbih, baju koko dan beragam atribut lainnya. Yang penting aurat anda tertutup.
Bahkan bila memang tidak ada air, anda toh boleh tayammum. Tidak perlu repot-repot, cukup tepukkan kedua tangan anda ke lantai yang anda injak lalu sapukan ke wajah dan kedua tangan, jadilah.
Kalau orang Jepang terkenal hobi membaca di mana pun dan kapan pun, maka sebagai muslim anda perlu punya hobi juga, yaitu hobi shalat di mana pun dan kapan pun. Tidak ada satu pun undang-undang di dunia ini yang melarang seorang muslim melakukan shalat. Seandainya anda shalat di mana pun, anda punya hak untuk melakukannya. Tidak ada hak bagi siapapun untuk anda melakukan shalat.
Susungguhnya hutbah jumat itu hukumnya adalah Takbir/wajib pengganti sembayang dua rokaat sangat sakral sekali dan rentan sekali
bagi orang2 yang meng abdolkan Masjid2 rasulullah lebih abdol dengan bahasa arab,aslinya tetepi diubah di jaman jepang karena dianggap jepang mengandung politik. sebelum jepang di Inbonesia Khutbah Aslinya Berbahasa Arab jadi setelah jepang pergi tetap saja berbahasa melayu pituah jumaatnya. thutbah rrsullah singkat seperti waktunya sembahyang 2 rokaat. sekarang pangjang2 isi nasihatnya al quraan dan hadis saja . secara aslinya itu lah kelemahan2 jumaat sekarang apa gugur hukum jumaatnya atau tidak atau did ah Merobah yang wajib jadi memakai Mazhab Jepang apa bid aah apa tida Sebab sudah seumur hidup Di kerjakan wallahu alam. Orang yang taut Hatinya kepada Mesjid Ialah orang Yang Memelihara mesjid Rasulluh. Kkhutbah jumaat Wajib di dengar tdk Wajib di mengerti,
Kekeliruan di hari jumaatSebahagian jama?ah ada juga yang mengeluarkan siwak dari sakunya yang kemudian bersiwak pada saat dia sedang mendengarkan khutbah Jum?at. Dan ini merupakan suatu hal yang salah, kerana ia dapat melengahkan diri daripada khutbah. Dan tindakan sia-sia pada saat itu benar-benar dilarang. Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam telah bersabda:
?Barangsiapa yang memegang batu kerikil bererti dia telah membuat sia-sia? (1)
Dan diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah bahawa Rasulullah Shallallahu ?alaihi wa sallam bersabda:
?Barangsiapa berwudhu? lalu dia melakukannya dengan sebaik-baiknya, kemudian dia mendatangi shalat Jum?at, dilanjutkan dengan mendengar dan menghayati khutbah, maka dia akan diberikan ampunan atas dosa yang dilakukan antara hari itu sampai pada hari Jum?at berikutnya dan ditambah dengan tiga hari. Dan barangsiapa memegang (bermain-main kerikil) maka sialah-sialah Jum?at-nya

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

No comments:

Post a Comment